Polres Wakatobi Limpahkan Dua ABH Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
- 05 Sep 2026 22:21 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat, pada Jumat malam 4 September 2026.
Proses penyerahan berlangsung sekitar jam 21.00 WITA di ruang Bagops Polres Wakatobi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wakatobi.
Berkas perkara dan para ABH diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Wakatobi, Ixnasius Bima Kurniawan.
Kedua ABH yang dilimpahkan masing-masing berinisial FW alias LM (17) dan AB alias A (16).
Kapolres Wakatobi melalui Kasat Reskrim AKP Risman mengungkapkan, pelimpahan itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi menerbitkan surat P-21 Nomor: B-1408/P.3.15/Eoh.1/09/2026 tertanggal 4 September 2026, yang menyatakan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pembunuhan tersebut telah lengkap.
"Sebelum dilakukan pelimpahan, telah dilaksanakan pula koordinasi penyesuaian kualifikasi yuridis yang dituangkan dalam berita acara resm. Proses tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh penuntut umum, penyidik pembantu, kedua ABH serta didampingi oleh penasihat hukum masing-masing," ujarnya.
Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut telah displit (dipisah) menjadi tiga berkas perkara.
Adapun barang bukti fisik terkait perbuatan para ABH diserahkan melalui berkas perkara tersangka dewasa atas nama inisial IG.
Sebagai informasi, seluruh rangkaian proses penyerahan tahap II berakhir pada pukul 23.00 WITA. Penanganan perkara tersebut selanjutnya beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk proses hukum dan persidangan lebih lanjut.
Para ABH terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 262 Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....