Polres Wakatobi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan EZ, 42 Adegan Diperagakan

  • 05 Sep 2026 22:22 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rekonstruksi dugaan perkara tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial EZ di Mako Polres Wakatobi, Kamis 3 Agustus 2026.

Sebanyak 42 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan oleh 3 orang tersangka dewasa dan 2 Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di bawah pengawasan langsung penyidik, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wakatobi, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.

Selama proses rekonstruksi sempat terjadi ketegangan saat ibu kandung salah satu Korban berteriak histeris. Namun situasi segera dapat dikendalikan oleh personel pengamanan sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman mengungkapkan, rekonstruksi bertujuan untuk menguji konsistensi keterangan para tersangka, mencocokkan alat bukti dengan keterangan saksi, serta memperjelas peran masing-masing pelaku di tempat kejadian perkara.

“Melalui 42 adegan ini kami ingin membuat terang bagaimana peristiwa itu terjadi, mulai dari tahap pertemuan awal, pelaksanaan, hingga pasca kejadian. Semua sudah kami dokumentasikan untuk kelengkapan berkas,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Risman menjelaskan, penyidik telah memisahkan perkara ini menjadi 3 berkas sesuai peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pelaku.

Untuk tersangka utama berinisial IG, disangkakan Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 127 Lebih Subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk 2 tersangka dewasa berinisial AG, AS dan 2 ABH berinisial FW, AB, dijerat Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c Subsider Pasal 262 Ayat (4) Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Satu ABH lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik.

Polres Wakatobi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Khusus untuk ABH, proses tetap mengedepankan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Setelah tahap rekonstruksi, berkas perkara akan dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk penelitian. Jika dinyatakan lengkap atau P21, proses akan dilanjutkan ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan di Pengadilan Negeri," pungkasnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....