Lima Tersangka Dijerat usai Dua Pemuda Tewas di Wakatobi
- 26 Agt 2026 13:31 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua pemuda di Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial IA, AS, AB, FW, dan AG. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni AB dan FW.
Kasus itu mencuat setelah dua pemuda berinisial JR dan EZ ditemukan meninggal dunia dalam dua peristiwa pada Rabu dini hari 19 Agustus 2026. Sementara seorang rekan korban lainnya, LP, mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis.
Polres Wakatobi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi yang sama-sama tercatat pada 19 Agustus 2026, yakni LP/B/61/VIII/2026 dan LP/B/62/VIII/2026/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman mengatakan, dua peristiwa berdarah itu terjadi dalam rentang waktu yang berbeda, namun seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Mandati III dengan korban JR. Sementara peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Mandati I yang menewaskan EZ.
Dalam kasus pertama, Polres mengungkap insiden bermula dari dugaan aksi pelemparan yang kemudian memicu pengejaran. Situasi semakin memanas ketika korban JR bersama rekannya kembali mendatangi lokasi di sekitar Kios Madon.
Menurut AKP Risman, tersangka IA kemudian menghampiri JR yang masih berada di atas sepeda motor.
"Tersangka IA mengayunkan badik di tangannya dan menebas bagian kepala JR. Setelah itu IA menikam bagian belakang JR," kata AKP Risman saat press release di Mako Polres Wakatobi, Senin, 24 Agustus 2026.
Usai mengalami serangan, JR melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara rekannya, LP, juga dikejar dan mengalami luka akibat senjata tajam.
Tidak lama setelah kejadian pertama, sejumlah tersangka kemudian berada di sebuah kafe milik tersangka AG. Di lokasi itu, mereka menggelar pesta minuman keras.
Korban EZ kemudian bergabung. Namun suasana berubah setelah terjadi perselisihan yang diwarnai kata-kata makian.
Polisi mengungkap, EZ diduga menjadi sasaran pengeroyokan. Korban dikejar hingga ke sebuah lorong sempit.
AKP Risman mengungkapkan, dalam aksi tersebut EZ dipukul berulang kali. Tersangka IA disebut menggunakan helm untuk memukul korban hingga terjatuh.
"Ketika EZ dalam posisi terbaring di tanah, IA kembali memukul korban menggunakan helm secara berulang-ulang. Selanjutnya IA mengambil sebuah batu batako menggunakan kedua tangannya lalu menjatuhkan batu batako tersebut ke wajah EZ," ungkapnya.
Namun kekerasan terhadap korban belum berhenti sampai disitu. Setelah sempat meninggalkan lokasi, tersangka IA kembali mendatangi EZ yang saat itu dalam kondisi terbaring.
AKP Risman melanjutkan, IA kemudian melakukan penganiayaan menggunakan badik hingga korban tidak lagi bergerak.
"Setelah itu, tersangka AG dan FW diduga kembali ke lokasi dan memindahkan tubuh EZ dari lorong sempit ke pinggir jalan yang berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari tempat korban terakhir terbaring," paparnya.
Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik, satu buah batu batako, satu unit sepeda motor, satu lembar sweater hoodie warna abu-abu muda, satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana jeans panjang warna hitam.
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda terkait peristiwa yang menimpa JR dan EZ. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni bagi para tersangka yakni, Pasal 466 ayat (3)-(Korban JR). Pasal 458 ayat (1) Subs Pasal 262 Ayat (4) Jo Pasal 20 Huruf C-(Korban EZ).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....