Oknum Guru SD di Muna Barat Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi
- 04 Jun 2026 16:35 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara berinisial UU berusia 52 tahun terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur, Kamis, 4 Juni 2026.
Tersangka yang merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kabupaten Muna Barat itu ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan dari orang tua korban.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum pada Februari 2026 yang lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Dr. Fitrayadi menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi.
"Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung," ujar Fitrayadi.
Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada beberapa bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka saat beraktivitas di area kelas.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik kemudian menetapkan UU sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Pemberitahuan resmi mengenai penahanan ini juga telah disampaikan oleh pihak kepolisian kepada pihak keluarga tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Atas perbuatannya, oknum guru ASN tersebut disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.
Pihak kepolisian memastikan penuntasan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan selanjutnya.
Kepada masyarakat diimbau agar lebih intensif mengawasi putra-putrinya, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial tempat mereka bermain.
Warga juga diajak untuk berani berbicara serta segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....