Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Jaring Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri

  • 31 Mei 2026 18:47 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Personel Operasi Pekat Anoa 2026 Subsatgas Gakkum Ditreskrimum Polda Sultra melaksanakan razia penyakit masyarakat di sejumlah hotel di Kota Kendari, Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 31 Mei 2026.

Kegiatan operasi penertiban tersebut berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita.

Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Subdit IV serta Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Sultra.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa hotel yang berada di kawasan Kota Kendari.

Lokasi pemeriksaan di antaranya meliputi Hotel S di Jalan D.I. Panjaitan, serta Hotel I, Hotel V, dan Hotel M yang berada di Jalan Made Sabhara.

Dari hasil razia di lokasi pertama, petugas menemukan lima pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di dalam kamar Hotel S.

Sementara saat bergeser ke Hotel V, petugas kembali menemukan dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar.

Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas di Hotel I dan Hotel M dilaporkan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau aktivitas yang menjadi sasaran operasi.

Secara keseluruhan, petugas gabungan mengamankan tujuh pasangan yang diduga bukan merupakan suami istri sah dari dua penginapan tersebut.

Selanjutnya, seluruh pasangan yang terjaring razia dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sultra guna menjalani proses pendataan.

Petugas di markas komando juga melakukan interogasi serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap warga yang diamankan tersebut.

Polda Sultra menyatakan bahwa kegiatan Operasi Pekat Anoa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif.

Melalui operasi berkala ini, kepolisian berharap dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.

Selain melakukan tindakan penertiban, kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga norma sosial, etika, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....