Polri Sita Aset Rp4,5 Miliar dari Sindikat Phishing Wellstore

  • 22 Apr 2026 19:22 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang mendukung aktivitas akses ilegal di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs wellstore yang menjual perangkat lunak phishing.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses,” ujar Himawan Bayu Aji.

Penyidik menemukan tautan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script tersebut.

Tersangka GWL diketahui telah memproduksi dan menyempurnakan perangkat tersebut sejak tahun 2017 sebelum mulai mendistribusikannya secara luas.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018,” jelasnya.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber yang ditindaklanjuti dengan pembelian tersamar.

“Penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Nunung Syaifuddin.

Data penyidikan mengidentifikasi terdapat 2.440 pembeli dalam periode 2019 hingga 2024 dengan total 34.000 korban di tingkat global.

Kedua tersangka yang ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026.

“Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujar Nunung Syaifuddin.

Pengungkapan ini melibatkan kerja sama internasional, termasuk dengan biro investigasi federal Amerika Serikat (FBI).

Operasi ini bertujuan melindungi masyarakat di ruang siber serta memutus rantai ekosistem kejahatan digital lintas negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....