Modus Coba-Coba Kunci, Pelaku Curanmor di RSDU Kota Kendari Ditangkap
- 11 Mar 2026 20:05 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, Pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di depan sebuah kafe di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
AP yang merupakan warga Desa Alangga, Kabupaten Konawe Selatan, diringkus setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait aksi pencurian di area parkiran RSUD Kota Kendari.
Korban dalam peristiwa ini adalah TA (51), warga Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, yang kehilangan kendaraannya saat sedang menjenguk anaknya di rumah sakit.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan motor Yamaha Mio M3 miliknya untuk mengantarkan makanan ke dalam ruang perawatan.
Hanya berselang 15 menit berada di dalam gedung, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir semula.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta.
”Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan modus operandi yang dilakukannya di lapangan,” Jelas AKP Welliwanto Malau
Pelaku mencoba menyalakan beberapa motor yang terparkir menggunakan kunci motor miliknya sendiri secara acak.
Setelah beberapa kali mencoba, kunci milik pelaku ternyata cocok dan berhasil menyalakan motor korban.
Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut melalui jalur belakang RSUD Kota Kendari menuju wilayah Pasar Panjang.
Uniknya, motor hasil curian tersebut sempat mengalami kecelakaan lalu lintas di belakang pusat perbelanjaan The Park Kendari sehari setelah kejadian.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh Unit Laka Lantas, sementara pelaku sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat mencuri karena tidak memiliki kendaraan pribadi untuk digunakan berangkat bekerja.
Saat ini AP telah ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.