Polresta Kendari Ungkap Peredaran Sabu di Desa Lalowiu
- 09 Mar 2026 16:48 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA yang merupakan warga setempat sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok serta satu bungkus sedotan pipet.
Penggeledahan berlanjut ke area depan kamar mandi, di mana petugas menemukan sebuah tas berwarna pink berisi enam paket sabu serta sepuluh potongan pipet berisi narkotika.
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan kepada pelanggan.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.
Petugas turut mengamankan barang bukti non-narkotika lainnya berupa telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menjelaskan bahwa tersangka diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar Andi Musakkir.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang telah disesuaikan.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.