Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan Enam Kilogram Sabu
- 04 Mar 2026 16:30 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026 di depan Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dengan total empat orang tersangka.
Aparat menyita narkotika jenis sabu seberat 6.268,8038 gram serta ganja seberat 958,63 gram dalam operasi tersebut.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik BPOM Kendari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Sultra, BPOM, serta Pengadilan Negeri Kendari.
Gidion Arief Setyawan menjelaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara.
"Peredaran narkotika tidak hanya merusak tatanan sosial tetapi juga berdampak buruk bagi generasi muda," ujar Gidion
Narkoba dinilai sebagai ancaman serius terhadap masa depan bangsa karena berdampak pada kesehatan, kriminalitas, hingga stabilitas sosial.
Polda Sultra berupaya meningkatkan pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta kerja sama lintas instansi.
Gidion Arief Setyawan menyebutkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan peredaran narkoba masih berada pada tahap yang sangat serius.
Kondisi ini membutuhkan perhatian bersama dari seluruh elemen pemangku kepentingan di daerah.
Dari hasil pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 63.647 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi menjaga masa depan Sulawesi Tenggara.