Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter Solar Subsidi

  • 01 Mar 2026 15:44 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Konawe — Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe, Kamis, 26 Februari 2026.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan sebuah mobil tangki di Jalan Poros Pohara–Laosu yang diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen resmi.

Bahan bakar tersebut diduga kuat merupakan solar subsidi pemerintah yang tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri itu sedianya akan mendistribusikan BBM tersebut ke sebuah perusahaan logistik di Kecamatan Kapoiala.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa solar tersebut dikumpulkan dari beberapa SPBU oleh seorang pengepul berinisial Aji.

" BBM subsidi tersebut ditampung di sebuah gudang di wilayah Puuwatu sebelum akhirnya dijual kembali dan diangkut menggunakan kendaraan tangki," Ungkap Dody

Penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik BBM dan Junior selaku sopir kendaraan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Polisi juga melakukan pemanggilan terhadap pihak penjual untuk mendalami jaringan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi tersebut secara lebih luas.

Barang bukti berupa satu unit mobil tangki serta 5.000 liter solar telah diamankan di Mapolda Sultra guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Tindakan tegas ini diambil karena praktik penyelewengan tersebut sangat merugikan negara serta mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

Rekomendasi Berita