Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Jaringan Sabu di Kolaka

  • 27 Feb 2026 17:28 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kolaka — Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran sabu di Kabupaten Kolaka, Rabu, 25 Februari 2026.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DO, warga Kecamatan Latambaga, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Sira, Kelurahan Lamokato, sekitar pukul 20.30 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi warga, tim segera melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah rumah toko di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat dan menemukan sejumlah paket sabu di atas meja serta dalam tas tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan stok narkotika lainnya di kediaman pribadinya di Jalan Bakti.

Polisi segera bergerak menuju rumah tersebut dan kembali menemukan paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita total 18 paket sabu dengan berat bruto mencapai 103,2 gram beserta timbangan digital dan ratusan plastik klip.

Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menyebutkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang cukup langsung dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan melakukan transaksi narkotika di rumah serta mengantarkan langsung sabu kepada pemesan,” ujar Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga mengenakan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk memperkuat penegakan hukum.

Rekomendasi Berita