Bripda MS Dijatuhi Sanksi PTDH oleh Polda Maluku

  • 24 Feb 2026 16:08 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, memastikan institusi Polri menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya, Selasa, 24 Februari 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tuntas serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka dengan pengawasan ketat dari Divisi Propam Polri serta Itwasum Polri.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” ujar Dadang Hartanto.

Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung selama 13 jam lebih di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku dengan melibatkan pengawas eksternal dari Komnas HAM.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa oknum Bripda berinisial MS didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan MS terbukti secara sah melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” kata Rositah Umasugi.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, pelanggar juga diwajibkan menjalani penempatan pada tempat khusus selama empat hari sebagai bagian dari putusan tersebut.

Terhadap putusan pemecatan tersebut, oknum Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Rekomendasi Berita