Beras Curang di Karung SPHP, Dua Pelaku Ditangkap
- 06 Agt 2025 14:54 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara membongkar praktik penipuan publik yang melibatkan dua pelaku usaha nakal yang menyalahgunakan program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dua tersangka, berinisial LJN dan LJ, terbukti menjual beras lokal yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP 5 kilogram, namun hanya berisi 4 kilogram.
Tak hanya mengurangi isi, mereka juga menjual dengan harga Rp64 ribu hingga Rp65 ribu per karung atau sekitar Rp16 ribu per kilogram, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang seharusnya Rp12.500 per kilogram.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi penipuan yang sistematis terhadap konsumen,” tegas Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman.
Barang bukti yang disita antara lain 100 karung beras SPHP, satu alat timbang, dan mesin penjahit karung.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam penjara lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan beras SPHP yang tidak sesuai, demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pangan nasional,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....