Juru Parkir Ilegal Pasar Panjang Kendari Kembali Ditertibkan

  • 14 Jun 2025 23:08 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Upaya memberantas pungutan liar di Kota Kendari terus dilakukan secara intensif oleh Satgas Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025.

Tim Samapta Preventif yang dipimpin Ipda Arief Rahman melakukan patroli dan monitoring di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Sabtu (14/06/2025)

Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan seorang juru parkir berinisial LH (26) yang memungut biaya parkir dari masyarakat tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Total uang yang telah dikumpulkan sebesar Rp31.000. LH mengaku telah bekerja sama dengan pengurus pasar, namun belum mengantongi legalitas untuk mengelola area parkir.

"Kami mendapati yang bersangkutan memungut tarif parkir tanpa dasar izin yang sah. Ini termasuk dalam kategori pungutan liar," ujar Ipda Arief Rahman, yang memimpin langsung kegiatan.

Petugas kemudian memberikan pembinaan di lokasi dan mengingatkan LH agar tidak lagi melakukan praktik pungli, tidak memaksakan tarif kepada pengunjung, serta tidak membawa senjata tajam dalam aktivitas parkir.

Arief menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana pasar yang tertib dan aman bagi masyarakat. Satgas juga akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik yang berpotensi terjadi pungutan liar.

“Kami tak hanya melakukan penindakan, tapi juga edukasi. Tujuannya adalah menciptakan rasa nyaman bagi warga saat beraktivitas di tempat umum,” tambahnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....