Curi Kabel Tembaga PLN, Dua Pemuda di Kendari Diamankan Polisi
- 14 Mei 2025 15:04 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Dua pemuda berinisial MF dan B harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri kabel tembaga milik PLN di Jalan KH. Muhammad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (10/5/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula saat pelaku MF berboncengan dengan B menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di lokasi kejadian, MF melihat kabel tembaga dan kawat BC 70 MM berada di bawah lemari gardu listrik.
MF kemudian menghentikan sepeda motor dan memarkirnya di depan gardu. Ia lantas turun dan meminjam alat pemotong dari seorang tukang yang sedang bekerja.
Setelah mendapatkan alat berupa gunting seng, MF menyerahkannya kepada B dan menyuruhnya memotong kabel tersebut.
Pelaku B berhasil memotong satu potong tembaga sepanjang 90 cm dari kawat BC 70 MM. Namun, belum sempat kabur, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar.
Massa yang marah langsung mengamankan dan memukul kedua pelaku. Tak lama kemudian, anggota patroli polisi datang dan membawa MF dan B ke Polresta Kendari beserta barang bukti.
”Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah potongan tembaga sepanjang 90 cm, satu buah gunting seng merek Camel berbahan besi dengan pegangan karet hijau-merah muda, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” Ujar Nirwan Fakaubun
Atas kejadian ini, pihak PLN mengalami kerugian senilai Rp 769.056. Selain itu, sempat terjadi pemadaman cukup lama di Kota Kendari akibat kerusakan kabel PLN tersebut.
Kedua pelaku mengaku berniat menjual kabel tembaga tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....