Bujuk Rayu Paman Hancurkan Masa Depan Keponakan

  • 14 Mei 2025 15:03 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangani kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial SW (16), yang dilakukan oleh pamannya sendiri, YF. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2023 hingga Maret 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah ibu korban melaporkannya ke pihak berwajib. Laporan tersebut diajukan setelah warga menyampaikan informasi yang mencurigakan tentang hubungan keduanya.

Menurut keterangan sang ibu dihadapan Polisi bahwa korban mengaku telah menjadi korban tindakan yang tidak pantas sejak duduk di bangku kelas VII.

Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan hubungan keluarga dan kedekatan emosional untuk membujuk korban.

”Dengan janji akan menikahi dan menafkahi, pelaku berhasil memengaruhi korban agar menuruti kemauannya,” Ujar AKP Nirwan Fakaubun

Kejadian tersebut pertama kali terjadi saat korban kerap bermain WiFi di rumah pelaku. Dengan berbagai cara, pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh.

Perbuatan tersebut berlangsung secara berkala dan terakhir kali dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur selama seminggu, namun kembali lagi di Kota Kendari, sehingga pelaku langsung diringkus Petugas.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan dilakukan secara maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar AKP Nirwan Fakaubun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....