Dua Tukang Parkir Liar Bersenjata Tajam Diamankan Polisi

  • 07 Mei 2025 19:39 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Tim Patroli dari Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Anoa 2025 berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam aksi parkir liar di kawasan Kampus Baru, Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kedua pemuda tersebut, yang berinisial KU dan AN, tidak hanya melakukan pungutan parkir ilegal tetapi juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (6/5), dalam rangka menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kegiatan patroli yang digelar ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2025 yang dicanangkan oleh Polda Sultra untuk menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme yang seringkali meresahkan masyarakat, khususnya di area-area publik yang ramai.

Patroli tersebut melibatkan 24 personel yang menyasar sejumlah titik rawan gangguan ketertiban, dengan fokus pada kawasan di sekitar kampus yang selama ini diketahui sering menjadi tempat parkir liar oleh sejumlah oknum.

Saat tim patroli melakukan pemantauan di lokasi, mereka mendapati dua pemuda tersebut sedang mengatur parkir kendaraan secara ilegal di depan Kampus Baru.

Selain menjalankan aksi pungutan liar, keduanya juga membawa senjata tajam jenis badik yang diletakkan di samping mereka.

Ipda Arief Rahman, salah satu personel Satgas yang berada di lokasi, menjelaskan, pihaknya mendapati dua pemuda yang sedang melakukan parkir liar sambil membawa sajam jenis badik.

”Tindakan ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat sekitar." Ujar Ipda Arief

Satgas Preventif Ops Pekat Anoa 2025 segera mengambil langkah tegas dengan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, yaitu dua bilah badik dan sejumlah uang hasil pungutan liar yang terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000.

Para pelaku langsung dibawa ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Proses hukum terhadap para pelaku pun segera dilanjutkan untuk memastikan tindakan mereka mendapat sanksi yang sesuai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....