Sempat Diamuk Massa, Dua Pencuri Sapi di Buteng Diamankan Polisi
- 22 Apr 2025 18:34 WIB
- Kendari
KBRN, Buton Tengah: Dua warga Dusun Kaobula, Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, berinisial SN (27) dan SS (19), diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka karena diduga terlibat pencurian sapi milik warga, Jumat (18/4/2025).
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Iptu Thamrin menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mengejar pelaku di hutan. Saat petugas tiba, SN telah diamankan oleh warga yang emosi atas kejadian tersebut.
"Kejadian tersebut berawal dari laporan warga Lewat Telpon kepada Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H yang melaporkan bahwa ada warga Desa Wakambangura 2 Kecamatan Mawasangka sedang mengejar pelaku pencurian sapi didalam hutan" Ujar Iptu Thamrin.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala sempat melakukan negosiasi agar warga tidak main hakim sendiri. Namun, situasi memanas hingga massa membakar mobil pick-up milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.
Dalam interogasi awal di lokasi, SN mengaku beraksi bersama adiknya, SS, yang berhasil kabur saat kejadian. Tim Resmob kemudian menuju rumah pelaku dan berhasil menangkap SS tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa satu ekor sapi dan bangkai mobil pick-up putih kini diamankan oleh penyidik. Mobil rencananya akan dievakuasi ke Mapolres Buton Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelamatan terduga pelaku dari amukan massa menjadi prioritas utama saat kejadian demi mencegah korban jiwa. Situasi berhasil dikendalikan berkat pendekatan persuasif oleh petugas.
SN dan SS kini dalam pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....