Harmonisasi Raperbup Buteng Tentang bersama Kemenkum Sultra

  • 06 Okt 2026 06:01 WIB
  •  Kendari

‎‎RRI.CO.ID,Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Senin 5 Oktober 2026.‎

‎Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.‎

‎Rapat harmonisasi bertujuan untuk meneliti, menyelaraskan, serta memastikan draf regulasi sesuai dengan teknik penyusunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di bidang kelembagaan daerah, pengelolaan lingkungan hidup, perumahan, serta pertanahan.

‎Ketua Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Sultra, Erwinsyah Agus mengatakan, penyelarasan regulasi struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.‎

‎“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh mendampingi pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujar Erwinsyah Agus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....