Kemenkum Sultra Gelar Harmonisasi Rapergub

  • 28 Sep 2026 15:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Standar Pembiayaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, serta Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin 28 September 2026.

‎

‎Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyelaraskan setiap regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎

‎Pembahasan fokus pada penyusunan standar pembiayaan layanan dokumen lingkungan yang transparan, akuntabel, dan proporsional untuk mendukung perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Tenggara.

‎

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya akuntabilitas dan penyelarasan pembentukan produk hukum daerah tersebut.

‎

‎“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh untuk mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” tegas Topan Sopuan.

‎

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....