Kemenkum Sultra Dorong Kepastian dan Perlindungan Hukum
- 22 Sep 2026 13:57 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dan kepastian status hukum anak berkewarganegaraan ganda terbatas melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. Selasa 22 September 2026.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan dan diikuti oleh perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, para camat dan lurah, serta para penerima layanan kewarganegaraan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan hal fundamental karena berkaitan dengan hubungan hukum seseorang dengan negara, termasuk hak, kewajiban, identitas, serta perlindungan hukum.
Menurutnya, kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak anak. Status tersebut diberikan secara terbatas dan pada akhirnya anak harus menentukan pilihan kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah juga menyoroti data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang mencatat terdapat 712 permohonan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia sepanjang 2024 hingga 2026.
Data tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran merupakan persoalan nyata yang membutuhkan perhatian pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Selain itu, masih terdapat anak yang belum melakukan pendaftaran atau belum menyelesaikan proses pemilihan kewarganegaraannya.
“Perlindungan anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari perlindungan hak anak dan kepastian status hukum seseorang,” tegasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian penting di Sulawesi Tenggara. Perkawinan campuran antara WNI dan WNA telah dijumpai di sejumlah wilayah, sehingga dapat melahirkan anak yang memiliki hubungan hukum dengan dua negara.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Sultra mendorong agar keluarga yang memiliki anak dari perkawinan campuran memperoleh informasi yang benar mengenai status kewarganegaraan, kewajiban pendaftaran, mekanisme pemilihan kewarganegaraan, serta konsekuensi hukum dari setiap pilihan yang dilakukan.
“Yang ingin kita pastikan adalah tidak ada anak yang kehilangan kepastian mengenai status kewarganegaraannya hanya karena kurangnya informasi, keterlambatan administrasi, atau ketidaktahuan orang tua mengenai kewajiban dan prosedur yang harus ditempuh,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber lintas sektor, yakni Kasubdit IV/PPA-PPO Ditreskrimum Polda Sultra Kompol. Dr. Fitrayadi, Kasubdit Kewarganegaraan Ditjen AHU Dr. Backy Krisnayuda, Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Sultra Drs. Muh. Idris, serta Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Hidayat.
Kepala Kantor Wilayah berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus menghasilkan solusi terhadap persoalan konkret anak berkewarganegaraan ganda di Sulawesi Tenggara.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendorong pelayanan kewarganegaraan yang profesional, akuntabel, humanis, serta berorientasi pada kepastian dan perlindungan hukum bagi anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....