OJK Sultra Tegaskan Eksekusi Fidusia Wajib Patuhi Koridor Hukum dan Etika
- 22 Sep 2026 09:28 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan implementasi jaminan fidusia dalam bisnis pembiayaan tidak boleh melegitimasi tindakan penagihan sepihak yang melanggar hukum dan etika. Hal tersebut disuarakan dalam Diskusi Publik bertema "Fidusia: Antara Konsep Hukum, Implementasi Layanan, dan Perlindungan Konsumen" yang diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sultra di salah satu hotel di kota Kendari. Senin 21 September 2026.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Dwi W., membawakan materi bertajuk "Regulasi & Pemantauan Lembaga Pembiayaan: Perspektif OJK: Industri Sehat, Perilaku Usaha Berintegritas, dan Konsumen Terlindungi".
Dalam pemaparannya, Muh. Dwi W. menekankan bahwa fungsi pengawasan OJK berlandaskan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), UU OJK, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang diperkuat regulasi kelembagaan terbaru POJK Nomor 46 Tahun 2024. Menurutnya, pengawasan tidak hanya mengukur tingkat kesehatan finansial perusahaan, melainkan juga menyoroti perilaku pelaku usaha (market conduct) mulai dari tahap pra-kontrak, penandatanganan akad, hingga penagihan piutang.
"Fidusia pada hakikatnya adalah instrumen mitigasi risiko pembiayaan, bukan dalih pembenaran untuk melakukan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah," tegas Muh. Dwi W.
Dwi mengingatkan adanya mekanisme "decision gate" yang mengikat pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Eksekusi langsung hanya sah dilakukan apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Sebaliknya, jika debitur menolak atau terjadi perselisihan wanprestasi, eksekusi wajib melalui prosedur pengadilan negeri dan tidak boleh dilakukan lewat ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang merendahkan martabat konsumen.
Kepatuhan tata kelola penagihan ini menjadi krusial di tengah dinamika pembiayaan di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data OJK per Mei 2026, outstanding pembiayaan di Sultra tercatat tumbuh solid mencapai Rp6,97 triliun atau naik 4,34 persen secara tahunan (yoy). Namun, rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) menunjukkan tren kenaikan tipis ke level 2,57 persen dengan nominal sekitar Rp179,51 miliar.
Pada Semester I 2026, OJK Sultra menerima 724 permintaan layanan dan 124 pengaduan masyarakat, di mana aduan didominasi oleh etika dan perilaku petugas penagihan di lapangan, permintaan restrukturisasi kredit, serta minimnya transparansi biaya dan mekanisme eksekusi dari perusahaan pembiayaan.
Menanggapi materi serta data pengawasan dari OJK tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi pengawasan lintas instansi.
"Paparan dari OJK Sultra semakin mempertegas kepastian hukum dan perlindungan konsumen bukanlah pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan dua hal yang wajib berjalan beriringan. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra mengelola pendaftaran dan legalitas sertifikat fidusia melalui AHU, sementara OJK mengawasi tata kelola serta perilaku industrinya. Kolaborasi ini adalah kunci," ungkap Topan Sopuan.
Topan menambahkan, pihaknya tidak mentoleransi adanya penyalahgunaan sertifikat fidusia yang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan premanisme dalam penarikan agunan.
"Kami mendorong seluruh perusahaan pembiayaan di Bumi Anoa untuk mematuhi regulasi POJK maupun mekanisme eksekusi yang telah digariskan hukum. Layanan fidusia harus membawa kemaslahatan ekonomi, memberi rasa aman bagi investor dan kreditur, serta tetap memperlakukan debitur secara beradab dan berkeadilan," pungkas Topan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....