Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton

  • 16 Sep 2026 16:52 WIB
  •  Kendari

Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton Terkait Petunjuk Teknis Program Bantuan Rumah Swadaya

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Rabu 16 September 2026.

‎Harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Agenda rapat difokuskan pada penyelarasan materi muatan Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.

‎Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk membedah ketaatan hierarki hukum, ketepatan kriteria penerima bantuan, serta kelayakan prosedur penyaluran bantuan agar program pembangunan rumah swadaya memiliki payung hukum yang kuat, tepat sasaran, serta diselenggarakan secara transparan dan akuntabel di Kabupaten Buton.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan program sosial daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus mengawal penyusunan produk hukum daerah agar senantiasa harmonis dan berdaya guna,” tegas Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....