Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Tata Kelola RSUD Konkep

  • 24 Agt 2026 23:15 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin 24 Agustus 2026.‎

‎Kegiatan berlangsung di Ruang Legal Drafter dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.‎

‎Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan pengaturan pola tata kelola UPTD RSUD memiliki landasan hukum yang jelas dalam mendukung pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe Kepulauan.‎

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan harmonisasi menjadi langkah penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.‎

‎“Kami terus mendorong harmonisasi regulasi daerah agar setiap peraturan yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....