Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton tentang Tata Kelola BLUD Puskesmas
- 18 Agt 2026 14:53 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa 18 Agustus 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad mengatakan Harmonisasi bertujuan menyelaraskan materi muatan Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan pola tata kelola BLUD UPTD Puskesmas memiliki landasan hukum yang jelas.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan harmonisasi merupakan bagian penting dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Sultra terus mendorong proses harmonisasi agar produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama pihak terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....