Kemenkum Sultra Hadiri Pembahasan Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • 28 Jul 2026 14:44 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menghadiri rapat pembahasan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 28 Juli 2026.

‎Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra yang digelar Pemerintah Kota Kendari.

‎Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi perubahan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

‎Keikutsertaan Perancang Kanwil Kemenkum Sultra merupakan bentuk dukungan dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta memberikan kepastian hukum.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra sangat penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

‎"Regulasi yang harmonis dan sesuai ketentuan akan menjadi landasan yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....