Kemenkum Sultra Hadiri Pembahasan Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- 28 Jul 2026 14:44 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menghadiri rapat pembahasan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 28 Juli 2026.
Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra yang digelar Pemerintah Kota Kendari.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi perubahan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Keikutsertaan Perancang Kanwil Kemenkum Sultra merupakan bentuk dukungan dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta memberikan kepastian hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sultra sangat penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
"Regulasi yang harmonis dan sesuai ketentuan akan menjadi landasan yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....