Harmonisasi Raperbup tentang Perubahan Alokasi Dana Desa 2026
- 24 Jul 2026 21:52 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis 23 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan guna memastikan perubahan pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa dilaksanakan secara tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Perubahan regulasi mengenai Alokasi Dana Desa harus disusun secara harmonis agar memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola keuangan desa yang akuntabel, serta memastikan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....