Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan
- 21 Jul 2026 14:30 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan, Selasa 21 Juli 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat harus memiliki landasan hukum yang harmonis agar penyelenggaraan layanan laboratorium kesehatan dapat berjalan optimal, profesional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad mengatakan dalam pelaksanaan harmonisasi ini Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selain itu harmonisasi ini untuk penyempurnaan substansi pengaturan guna mewujudkan organisasi dan tata kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang efektif, efisien, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya Candrafriandi Achmad.
Dalam pelaksanaannya Harmonisasi raperbup ini turut dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....