Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Pemanfaatan Pendapatan BLUD UPTD Puskesma
- 16 Jul 2026 19:14 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kamis 16 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Bombana.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan guna memastikan pemanfaatan pendapatan BLUD UPTD Puskesmas dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Regulasi mengenai pemanfaatan pendapatan BLUD harus disusun secara harmonis agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara akuntabel, mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....