Kemenkum Sultra Bersama Pemda Kolaka Harmonisasi Raperbup

  • 13 Jul 2026 13:43 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sarana bagi Pelaku Usaha Perikanan melalui Program Kartu Perikanan (Karper) Beramal di Kabupaten Kolaka, Senin, 13 Juli 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, mengatakan dalam pelaksanaan Harmonisasi ini ‎Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan.

"Agar penyaluran bantuan sarana melalui Program Karper Beramal dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum," Tutur Candrafriandi.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎“Regulasi yang baik akan menjadi landasan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan,” ujar Topan Sopuan.

Kegiatan Harmonisasi ini dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....