Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Buton Penyelenggaraan Keolahragaan

  • 10 Jul 2026 18:10 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Jumat 10 Juli 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad mengatakan Harmonisasi difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan agar penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Buton memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎“Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar yang kuat dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk sektor keolahragaan,” ujar Topan Sopuan.

Harmonisasi turut melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Buton.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....