Kejari Wakatobi Musnahkan Barang Bukti Tipidum Inkrah
- 08 Jul 2026 20:23 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kejaksaan Negeri Wakatobi melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di pelataran kantornya, Selasa 7 Juli 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Erwin menjelaskan langkah ini merupakan amanat undang-undang guna mencegah penyalahgunaan atau hilangnya barang bukti. Ia mencatat jumlah perkara yang diselesaikan pada periode ini mengalami penurunan dibandingkan 16 perkara pada bulan Maret lalu.
“Pemusnahan ini wujud transparansi dan akuntabilitas. Penurunan jumlah perkara juga menunjukkan kinerja penegakan hukum berjalan baik,” ujar Erwin.
Dikatakan, sinergi seluruh pihak menjadi kunci penting agar penegakan hukum di Wakatobi berjalan optimal, adil, dan dipercaya oleh masyarakat luas.
Kegiatan rutin yang digelar setiap tiga bulan ini memusnahkan bukti dari perkara penganiayaan, pencabulan, hingga narkotika seberat 1,02 gram yang turut dihadiri perwakilan Pemda, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....