Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton Utara
- 06 Jul 2026 18:05 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Air Minum pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (UPTD SPAM), Senin 6 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan mengenai tata cara pelayanan dan pemungutan retribusi pelayanan air minum agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Pengaturan mengenai pelayanan dan retribusi air minum harus disusun secara harmonis agar mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....