Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Buton Selatan
- 01 Jul 2026 15:58 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buton Selatan tentang Pengelolaan Whistle Blowing System (WBS), Rabu 1 Juli 2026.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi muatan, sinkronisasi norma, serta mekanisme pengelolaan Whistle Blowing System sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang menjamin perlindungan bagi pelapor dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Pengelolaan Whistle Blowing System yang diatur dengan baik akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....