Kemenkum Sultra Validasi Sanggah IRH Sembilan Pemerintah Daerah di Sultra
- 30 Jun 2026 17:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) melaksanakan validasi sanggah hasil penilaian awal IRH terhadap sembilan pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara secara daring, Selasa, 30 Juni 2026.
Kegiatan dilaksanakan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Sultra.
Adapun pemerintah daerah yang mengikuti validasi sanggah meliputi Kabupaten Wakatobi, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Bombana, Muna, Muna Barat, Konawe Utara, serta Kota Baubau.
Validasi dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyampaikan klarifikasi dan melengkapi data dukung atas hasil penilaian awal IRH Tahun 2026.
Candrafriandi Achmad menyampaikan proses validasi sanggah merupakan tahapan penting untuk memastikan penilaian IRH berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan data yang akurat.
“Melalui validasi ini, setiap pemerintah daerah memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi dan data pendukung sehingga hasil penilaian dapat menggambarkan implementasi reformasi hukum secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.
“Pendampingan yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kualitas reformasi hukum di daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....