Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Kolaka Timur
- 30 Jun 2026 15:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Standar Harga Satuan Tahun 2027, Selasa, 30 Juni 2026.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada materi muatan, sinkronisasi norma, serta aspek legal drafting agar Standar Harga Satuan Tahun 2027 memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Standar Harga Satuan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....