Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Kolaka Timur

  • 30 Jun 2026 15:41 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Standar Harga Satuan Tahun 2027, Selasa, 30 Juni 2026.

‎Kegiatan harmonisasi dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Pembahasan difokuskan pada materi muatan, sinkronisasi norma, serta aspek legal drafting agar Standar Harga Satuan Tahun 2027 memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran daerah.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

‎“Standar Harga Satuan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....