Kemenkum Sultra Ikuti Validasi Sanggah Penilaian Awal IRH Tahun 2026

  • 29 Jun 2026 16:45 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom, Senin 29 Juni 2026.

‎Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Sultra.

‎Validasi sanggah ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penilaian IRH Tahun 2026 untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyampaikan klarifikasi dan melengkapi data dukung atas hasil penilaian awal yang telah diumumkan.

‎Dalam pelaksanaannya, Kanwil Kemenkum Sultra akan mendampingi pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang mengajukan sanggah, yaitu Kabupaten Wakatobi, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Bombana, Muna, Muna Barat, Konawe Utara, serta Kota Baubau, guna memastikan proses validasi berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

‎Candrafriandi Achmad menyampaikan pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas implementasi Reformasi Hukum melalui pemenuhan data dan dokumen yang akurat.

‎“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyampaikan klarifikasi secara komprehensif sehingga hasil penilaian IRH benar-benar mencerminkan kondisi pelaksanaan reformasi hukum di daerah,” ujarnya.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.

‎“Melalui sinergi dan pendampingan yang berkelanjutan, kami berharap kualitas reformasi hukum di daerah semakin meningkat serta memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....