Kemenkum Sultra Harmonisasi Perubahan RKPD Buton Selatan Tahun 2026
- 29 Jun 2026 13:44 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buton Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Selatan Tahun 2026, Senin 29 Juni 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad. menegaskan perubahan RKPD harus disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar mampu menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah.
"Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.
Proses harmonisasi dilakukan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dengan membahas kesesuaian substansi, kewenangan, serta sinkronisasi rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Perubahan perencanaan pembangunan daerah harus didukung oleh regulasi yang harmonis dan implementatif agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....