Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Buton Selatan

  • 29 Jun 2026 12:05 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buton Selatan tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan, Senin 29 Juni 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang memberikan kepastian dalam mekanisme pengelolaan pengaduan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pengelolaan pengaduan yang baik merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat," ujarnya.

‎Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan membahas kesesuaian substansi rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

‎‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan, harmonisasi menjadi langkah penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎“Regulasi mengenai tata cara pengelolaan pengaduan harus mampu memberikan kepastian prosedur, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....