Kemenkum Sultra Edukasi Pendirian Perseroan Perorangan di Buton tengah

  • 18 Jun 2026 10:06 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Buton Tengah – Guna memperkuat legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian yang berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional, Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sosialisasi intensif di Kabupaten Buton Tengah. Rabu 17 Juni 2026

Langkah edukatif ini diambil untuk mendorong para pelaku usaha beralih dari bentuk usaha perorangan konvensional seperti UD, CV, atau Firma menjadi entitas formal yang berbadan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Pegawai Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sultra, Uni Andira, hadir sebagai narasumber utama untuk mengupas tuntas keunggulan komparatif dari Perseroan Perorangan.

“Jenis badan hukum baru ini menawarkan keuntungan luar biasa berupa pemisahan harta kekayaan pribadi dengan aset perusahaan, berbeda dengan bentuk usaha non-badan hukum yang tanggung jawab finansialnya bersifat tidak terbatas hingga ke harta personal pemiliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uni Andira menjabarkan persyaratan pendirian Perseroan Perorangan yang sangat inklusif dan mudah dipenuhi, yaitu diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Skema ini dirancang khusus untuk mengakomodasi unit usaha mikro dan kecil yang memiliki kriteria omzet maksimal hingga Rp5 miliar per tahun. Layanan pendaftarannya pun telah terintegrasi secara daring melalui situs resmi layanan.ahu.go.id.

Keunggulan lain yang dipaparkan adalah sistem pelayanan satu pintu yang telah terintegrasi dengan validasi NIK oleh Ditjen Dukcapil, perpajakan untuk penerbitan NPWP badan, serta terhubung langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) demi mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kendati mendapatkan kemudahan, Uni Andira juga mengingatkan adanya kewajiban hukum yang melekat bagi pemilik Perseroan Perorangan, yakni wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan kepada Menteri, memiliki NPWP, serta patuh dalam pelaporan pajak daerah maupun SPT Tahunan.

Menanggapi pelaksanaan sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan penegasan kuat mengenai pentingnya transformasi legalitas bagi para pelaku usaha di Buton Tengah.

“Perseroan Perorangan adalah karpet merah yang diberikan oleh pemerintah agar UMKM kita bisa langsung naik kelas menjadi entitas berbadan hukum secara sah. Dengan adanya pemisahan harta dan legalitas yang jelas, para pelaku usaha di Buton Tengah akan memiliki akses yang jauh lebih mudah terhadap pembiayaan perbankan serta perlindungan hukum yang kokoh. Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi daerah lahir dari fondasi hukum yang kuat," tegas Topan Sopuan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....