Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Konawe Utara

  • 15 Jun 2026 14:00 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, Senin 15 Juni 2026.

‎Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dalam arahannya, Candrafriandi menegaskan harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan substansi rancangan peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaannya.

"‎Rancangan Peraturan Bupati tersebut disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan," ungkapnya.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

‎“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....