Kemenkum Sultra Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Masyarakat Kendari
- 14 Jun 2026 10:36 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat di kawasan Pelataran Eks MTQ Kendari sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Minggu 14 Juni 2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama tim tersebut memberikan berbagai layanan hukum secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di lokasi.
Layanan yang diberikan meliputi konsultasi dan informasi hukum, pendampingan awal terhadap permasalahan hukum, mediasi, serta layanan terkait Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.
Candrafriandi Achmad menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukumnya.
“Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi secara langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi, sekaligus mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum, termasuk di bidang kekayaan intelektual,” ujarnya.
Masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan yang tersedia, khususnya konsultasi terkait permasalahan hukum sehari-hari dan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha maupun pelaku ekonomi kreatif.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya nyata Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Layanan hukum harus hadir dan mudah dijangkau masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh akses informasi dan layanan hukum yang cepat, mudah, dan bermanfaat,” ungkap Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....