Pantauuan Produk Merek UMKM "Alea Momina" yang Telah Terdaftar di DJKI
- 12 Jun 2026 07:33 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap produk UMKM bermerek "Alea Momina" yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan perlindungan merek yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, Selasa 9 Juni 2026.
Pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung implementasi penggunaan merek terdaftar pada produk, kemasan, serta strategi pemasaran yang dijalankan oleh pelaku UMKM. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha pasca memperoleh perlindungan merek, sehingga dapat diberikan pendampingan dan solusi yang tepat sesuai kebutuhan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pendaftaran merek bukanlah akhir dari proses perlindungan kekayaan intelektual, melainkan awal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produknya. "Kami ingin memastikan bahwa merek yang telah terdaftar benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha. Perlindungan merek diharapkan mampu memberikan rasa aman dalam berusaha, memperkuat identitas produk, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM," ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, Topan mengapresiasi langkah UMKM "Alea Momina" yang telah menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek. Menurutnya, kesadaran tersebut perlu menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM lainnya di Sulawesi Tenggara agar tidak ragu melindungi identitas usahanya sebagai aset berharga yang dapat mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis.
Melalui kegiatan pemantauan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya perlindungan merek sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Dengan merek yang terlindungi secara hukum, produk-produk unggulan daerah diharapkan mampu memiliki daya saing yang lebih kuat, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....