Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Konawe Utara
- 11 Jun 2026 16:05 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Pajak Restoran dan/atau Rumah Makan atas Transaksi Umum, Pengadaan Makan dan Minum Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta Pengadaan Makan dan Minum Perusahaan, Kamis 11 Juni 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Dalam arahannya, Candrafriandi menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah di bidang perpajakan harus dilakukan secara cermat agar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai wajib pajak.
Ranperbup ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran pajak restoran dan/atau rumah makan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Konawe Utara.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Regulasi yang baik akan memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....