Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Konawe Utara

  • 11 Jun 2026 16:05 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Pajak Restoran dan/atau Rumah Makan atas Transaksi Umum, Pengadaan Makan dan Minum Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta Pengadaan Makan dan Minum Perusahaan, Kamis 11 Juni 2026.

‎Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.

‎Dalam arahannya, Candrafriandi menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah di bidang perpajakan harus dilakukan secara cermat agar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai wajib pajak.

‎Ranperbup ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran pajak restoran dan/atau rumah makan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Konawe Utara.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎“Regulasi yang baik akan memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....