Kemenkum Sultra Pastikan Ranperbup Pajak Penerangan Jalan Non PLN
- 11 Jun 2026 16:04 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Dalam upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penghitungan Harga Pajak Penerangan Jalan yang Dihasilkan Sendiri/Non PLN, Kamis 11 Juli 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam menjaga keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap kebijakan daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas agar memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai wajib pajak.
Ranperbup ini mengatur mekanisme penetapan dan penghitungan pajak penerangan jalan yang menggunakan sumber listrik non-PLN atau dihasilkan secara mandiri.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Regulasi yang baik akan menjadi landasan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif,” ujar Topan Sopuan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....