Kemenkum Sultra Berikan Masukan pada Evaluasi Perda Berbasis Hak Asasi Manusia

  • 09 Jun 2026 13:53 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) turut ambil bagian dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan di Kendari, Selasa 9 Juni 2026.

‎‎Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas dan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip HAM serta perkembangan peraturan perundang-undangan.

‎‎Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, menyampaikan aspek HAM harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembentukan maupun evaluasi regulasi daerah.

“Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara adil dan proporsional,” ungkap Candrafriandi Achmad.‎‎ ‎

‎Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi dalam melakukan analisis dan evaluasi regulasi sangat penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Karena itu, evaluasi regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan,” ujar Topan Sopuan.

Selain menyampaikan materi, tim Kanwil Kemenkum Sultra yang terdiri dari perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan analis kebijakan turut memberikan telaahan serta rekomendasi terhadap peraturan daerah yang menjadi objek evaluasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....