Empat Karya BRIDA Sultra Resmi Mendapat Pelindungan Hak Cipta

  • 22 Mei 2026 10:46 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.Id Kendari – Komitmen dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara terus diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Dalam rangkaian kegiatan Launching Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyerahkan secara simbolis 4 sertifikat hak cipta kepada BRIDA Provinsi Sultra, Jumat 22 Mei 2026.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk nyata dukungan Kanwil Kemenkum Sultra terhadap penguatan ekosistem riset, inovasi, dan kreativitas daerah melalui pelindungan hukum atas karya intelektual yang dihasilkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Asisten I, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia, Dr. Sri Nuryanti, Kepala BRIDA Provinsi Sultra, J. Robert beserta jajaran, para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat maupun instansi pemerintah.

Menurutnya, hak cipta tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap karya intelektual, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing daerah.

“Kekayaan intelektual saat ini menjadi bagian penting dalam transformasi ekonomi berbasis inovasi. Karena itu, setiap hasil kreativitas dan inovasi perlu mendapatkan pelindungan hukum agar mampu berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.

Penyerahan 4 sertifikat hak cipta kepada BRIDA Provinsi Sultra ini juga menjadi simbol semakin kuatnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam membangun budaya inovasi dan penghargaan terhadap karya intelektual di daerah.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong perangkat daerah, peneliti, akademisi, dan masyarakat untuk semakin aktif melindungi hasil karya, penelitian, teknologi tepat guna, hingga produk kreatif yang dimiliki.

Momentum launching Sentra KI pada BRIDA Provinsi Sultra dinilai menjadi tonggak penting dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dengan masyarakat. Sentra KI nantinya akan berperan sebagai pusat edukasi, konsultasi, pendampingan pendaftaran, hingga fasilitasi hilirisasi hasil riset dan inovasi daerah.

Kanwil Kemenkum Sultra berharap keberadaan Sentra KI serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dapat melahirkan lebih banyak inovasi unggulan daerah yang terlindungi secara hukum, bernilai ekonomi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....