Kemenkum Sultra Lakukan Koordinasi di BPN Konawe Utara

  • 05 Mei 2026 17:10 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi ke Kantor pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Dinas PUPR Dan Pemerintah Desa Muara Tinobu, Selasa 5 Mei 2026.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pemanfaatan, pengamanan, Dan Penghapusan atas Barang Milik Negara milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang terletak di Kabupaten Konawe Utara.

Pada kantor pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan serah terima 2 (Dua) sertifikat tanah yang telah dilakukan ganti nama sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan pada dinas PUPR, kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi terkait permohonan penilaian 2 (dua) unit Bangunan Tempat Sidang yang kondisinya Rusak Berat.

Terakhir, kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan koordinasi ke Pemerintah Desa Muara Tinobu terkait rencana pemanfaatan aset untuk pembangunan koperasi desa merah putih.

Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan mengatakan koordinasi yang di laksanakan ini agar pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan atas nama barang milik negara memiliki ketetapan hukum tetap.

"Jadi ada tiga tempat yang kami lakukan koordinasi masing - masing Kantor BPN Konawe Utara, Dinas PUPR Konawe Utara dan Pemerintah Desa Muara di Tinobu," ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....