Kemenkum Sultra Terima Konsultasi Implementasi PP Desa untuk Pembentukan Perda

  • 01 Mei 2026 11:48 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara menerima konsultasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar penyelarasan dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan, Kamis, 30 April 2026.

‎‎Konsultasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya dalam memastikan kesesuaian substansi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Buton Selatan yang melakukan koordinasi dan pendalaman materi guna mendukung proses pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas dan implementatif.

‎‎Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap aspek substansi pengaturan, keselarasan norma, serta implikasi penerapan kebijakan di tingkat daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

‎‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi antara pusat dan daerah.

“Pembentukan Peraturan Daerah harus mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan disharmoni regulasi dan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....