Kemenkum Sultra Ikuti Koordinasi dan Penyamaan Persepsi Pengharmonisasian

  • 30 Apr 2026 15:59 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi dan penyamaan persepsi yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kamis, 30 April 2026.

‎Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, sekaligus sebagai langkah strategis dalam penguatan kualitas pembentukan regulasi di daerah melalui Anugerah Legislasi Daerah.

‎Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta tim kerja pengharmonisasian.

‎Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pelaksanaan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Kemenkum Sultra ‎Topan Sopuan, mengatakan bahwa koordinasi dan penyamaan persepsi menjadi kunci dalam menjaga kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

‎“Melalui kesamaan pemahaman, proses pengharmonisasian dapat berjalan lebih efektif sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....